Apakah kamu memiliki usaha yang termasuk dalam UMKM? Kamu sudah punya Surat Izin Usaha Mikro belum? Ternyata belum banyak yang tahu lho itu apa dan untuk apa. So, kita ulik sama-sama yuk dalam artikel ini.
Banyak sekali UMKM yang terdampak penurunan keuntungan bahkan sampai gulung tikar saat pandemi. Bahkan sekarang pun masih terhitung pandemi nih. Beberapa mulai merangkak naik lagi usahanya. Beberapa berhenti dan alih profesi.
Sebetulnya apa sih UMKM itu? Jangan-jangan kamu juga bingung ya bedainnya?
UMKM adalah...
Dilansir dari money.kompas[dot]com, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) diartikan sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Pengertian di atas juga tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Adapun yang termasuk dalam kategori UMKM adalah:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro ini adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008.
Penjualan/omzet dari usaha jenis ini dalam setahun paling banyak Rp 300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan).
Contoh: pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedangan asongan, dll.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UU tersebut.
Penjualan per tahun kategori ini adalah diantara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar. Sedangkan kekayaan bersihnya antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Pengelolaan keuangan usaha kecil sudah lebih profesional dibandingkan dengan usaha mikro. Contoh : usaha laundry, restoran kecil, bengkel motor, catering, usaha fotocopy, dll.
3. Usaha Menengah
Sedangkan usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Omzet penjualan dalam kategori ini bisa lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar per tahun. Sedangkan kekayaan bersihnya (di luar tanah dan bangunan) sudah mencapai di atas Rp 500 juta per tahun.
Untuk usaha menenagah, biasanya pengelolaan keuangannya sudah terpisah, dan juga memiliki legalitas. Contoh: perusahaan pembuat roti skala rumahan, restoran besar, toko bangunan, dll.
Manfaat Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Setelah mempelajari yang termasuk dalam kategori UMKM, sekarang kita bahas mengenai surat izinnya. Hah? Memangnya ada? Ada dong. Kita jabarin yuk!
Namun surat izin (IUMK) ini hanya untuk kategori Mikro dan Kecil ya. Tidak termasuk kategori menengah.
Dilansir dari ukmindonesia[dot]id, IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar.
IUMK ini diiharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan usahanya. Adapun manfaat IUMK ini meliputi:
1. Menunjukkan Usahanya Terpercaya
Pelaku usaha lebih mudah menjalin kerja sama, karena memiliki tanda legalitas yang resmi. Ini sebagai dasar kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnisnya. Dengan surat ini usaha tersebut juga jadi punya pengakuan dan kekuatan dalam hukum.
2. Memudahkan Permodalan
Surat izin ini juga untuk memberi nilai tambah untuk akses permodalan. Karena IUMK merupakan salah satu dokumen untuk pengajuan pinjaman modal usaha di bank/lembaga pinjaman. Selain itu juga memudahkan mendapatkan dana alokasi khusus/bantuan permodalan.
3. Akses Perlindungan
Dengan memiliki IUMK, pelaku usaha juga akan mendapatkan akses untuk melindungi lokasi usaha serta pengembangan usahanya tersebut. Pelaku usaha juga bisa mendapatkan bantuan hukum.
Jika sudah tau manfaatnya begitu luas dan banyak, sekarang saatnya membuat Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Cara Membuat Surat Izin Usaha Mikro (IUMK)
Menurut sumber kontrakhukum[dot]com, kita dapat membuat surat ini secara offline maupun online.
Dokumen yang harus disiapkan pelaku usaha meliputi:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat pengantar dari RT atau RW tempat lokasi usaha berada.
- Formulir IUMK yang telah diisi lengkap.
- Pas Foto berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Membuat IUMK Secara Offline
Permohonan secara offline dilakukan dengan cara datang ke kantor kecamatan dimana lokasi usaha tersebut berada. Nantinya pelaku usaha akan diberikan formulir IUMK yang harus diisi dan menyerahkan dokumen persyaratan IUMK yang telah dijabarkan di atas.
Kemudian Camat akan menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan serta kebenaran dari formulir IUMK dan dokumen yang dilampirkan.
Apabila terdapat data/dokumen yang belum lengkap, maka camat akan mengembalikan formulir serta dokumen persyaratan untuk dilengkapi terlebih dahulu oleh pemohon.
Jika seluruh persyaratan lengkap dan benar, maka pelaku usaha akan memperoleh naskah satu lembar IUMK dari camat.
Membuat IUMK Secara Online
Permohonan IUMK secara online dapat dilakukan melalui website OSS.
Jadi sebelum melakukan permohonan, pelaku usaha harus terlebih dahulu membuat akun OSS melalui laman oss.go.id.
- Klik tombol 'Daftar' di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan.
- Masukan kode captcha, klik tombol daftar di bawah.
- Cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol 'Aktivasi'.
- Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data. Caranya, cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.
Adapun berikut cara mengajukan izin UMKM seperti dikutip dari laman oss.go.id adalah:
1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
2. Klik tombol Perizinan Berusaha - klik Perseorangan - kemudian pilih:
- Untuk skala usaha Mikro - klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
- Untuk skala usaha Kecil - klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
3. Pada formulir Data Profil, kamu harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
4. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha - lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut - klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
5. (Bila kamu memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan kmau menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
6. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil kamu dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) - klik tombol Selanjutnya.
7. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, kamu dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha - beri tanda centang pada kotak disclaimer - klik tombol Proses NIB.
8. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, kamu dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Kamu juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
***
Kesimpulan
So, gimana? mudah nggak? Dari segi manfaat yang akan diberikan, memang ternyata penting untuk pelaku UMKM memiliki Surat Izin Usaha Mikro. Semoga bermanfaat.
kak utk grafisnya pake font apa aja ya? makasih...
BalasHapusFont yg aku pakai di infografisnya : Chicken Pie & Gaegu Bold, kak :)
HapusSeringkali usaha mikro males izinnya karena ruwet bin ribet, tapi sepertinya ini untuk ngurusnya skrg lebih mudah ya mbaa, semoga makin banyak yg teredukasi nih
BalasHapusIya kalau serba online lebih memudahkan birokrasi memang ;)
HapusWah iya, bagi pelaku usaha mikro penting banget untuk mengurus surat izin usaha ya mbak
BalasHapusIyap betul mbak agar dapat benefit tetentu ;)
HapusWah bisa online juga ya? Jarang-jarang lho orang yg tahu hal ini. Ijin save link-nya ya kak, siapa tahu nanti ada dibutuhkan
BalasHapusThank you, kak :)
HapusAku pernah bikin surat izin usaha waktu mau dapat bantuan UMKM pemerintah. Sekarang belum bikin lagi karena surat aslinya dikasiin sebagai syarat. Aku bisa daftar lagi secara online nih, lebih mudah ya
BalasHapusMasha Allah keren teh, semoga lancar ya ;)
HapusAku jadinteredukasi dengan baik nih...
BalasHapusAku tak pernah berpikir bahwa usaha perlu ada izin2 kayak gini..perlu disebarkan ink
iya mbak ;) semoga bermanfaat aamiin hehe
HapusTterima kasih untuk penjelasannya. Saya ngincer UMKM. Ternyata bisa daftar online. Semoga tahun ini bisa kesampaian bikin izin UMKM sambil membenahi usaha yang udah jalan sekarang.
BalasHapusMasha Allah, semoga lancar semua urusan bisnisnya ya mba aamiin ;) keren!
Hapus